7 "SKAKMAT" Netizen Buat PENGUASA & AHOKER Soal Ahok Tetap di Mako Brimob Karena KEAMANAN


[PORTAL-ISLAM.ID] Penguasa melalui Menkumham memutuskan penahanan Ahok terpidana 2 tahun penjara kasus Penistaan Agama tetap di Mako Brimob. Alasannya? Konon katanya karena soal keamanan.

Katanya pula Ahok tetap di Mako Brimob karena di Cipinang banyak musuhnya.

Alasan yang langsung dimentahkan oleh publik netizen yang sudah pintar-pintar, kecuali bani taplak.

Berikut 7 SKAKMAT yang disampaikan netizen:

1. Kalau Cipinang tidak aman, tugas pemerintah untuk membuatnya aman. Berarti selama ini Cipinang tidak aman. Lha, pemerintah ngapain aja??? Koar-koarnya aja yang gede "Kerja.. kerja.. kerja".

2. Katanya Ahok tidak takut mati. Katanya kalau mati pasti masuk surga. Tapi kok ke Cipinang aja tidak berani? PENGECUT ni yee...

3. Katanya mau seperti Nelson Mandela. Tuh, Nelson Mandela pernah masuk penjara. Kok ente tidak berani?

4. Katanya Ahok antikorupsi, jadi para koruptor di Cipinang akan memusuhinya. Lha, itu Antasari kok justru berani mendekam di Cipinang?

5. Katanya ente kayak Nemo. Lha... Nemo tuh di lautan (Cipinang), bukan di akuarium (mako brimob). Situ pengecut?

6. Ente semangat banget nyuruh HRS balik ke Indonesia. Lha, itu Ahok belum dipindah juga ke Cipinang, kok ente mingkem aja? Emang standar ganda itu asyik, ya?

7. Ente suruh HRS mematuhi hukum. Lha, ente sendiri melanggar hukum dengan cara TIDAK memindahkan Ahok ke Cipinang.

Ahok Ditahan di Mako Brimob, IPW: Ini Pelanggaran Hukum Serius

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, tetap ditahannya Ahok di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius.

"Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius," kata Neta dalam pesan singkat yang diterima Republika, Kamis (22/6).

Link: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/06/22/orxm5y377-ahok-ditahan-di-mako-brimob-ipw-ini-pelanggaran-serius


Baca juga :