Ust. Alfian Tanjung LANGSUNG DITAHAN, Ahok BEBAS BERKELIARAN, Netizen: UANG DAN KUASA YANG BICARA!


[PORTAL-ISLAM] Hari ini, Selasa 30 Mei 2017, Ustaz Alfian Tanjung yang dikenal anti PKI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya, 26 Februari 2017 silam. Tak hanya itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, ia juga langsung ditahan.

"Betul. Ditangkap tadi malam dan ditahan hari ini dengan alasan sudah terpenuhi alat bukti," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, Selasa, 30 Mei 2017.

Diketahui Ustaz Alfian dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini sangat berbeda dengan yang dialami mantan Gubernur Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.

Diketahui kasus Ahok mencuat pertama kali pada awal bukan Oktober, pasca pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016.

Setelah melalui proses yang berlarut-larut, akhirnya Ahok menjadi tersangka pada tanggal 16 November 2016. Ia dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun Ahok tak serta merta ditahan seperti halnya Ustaz Alfian Tanjung. Selama hampir enam bulan Ahok dibiarkan berkeliaran bahkan bisa berkampanye sebelum akhirnya dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun pada 9 Mei 2017 lalu. Bahkan ia juga masih bisa mengkuti Pilkada DKI Jakarta 2017 silam walau akhirnya kalah.

Perbedaan perlakuan kepada 2 tokoh publik ini menjadi perbincangan hangat di berbagai ruang publik.

@IriantoroSigit  Money talk. Ustadz Alfian no money, no power

@Rosdianaayu5 KRN KITA BIARKAN SEMUA ITU TERJADI, PADAHAL SEHARUSNYA KITA MENJAGA ULAMA.MANA UCAPAN JANJI KITA #KitaBersamaMenjagaUlama

@AMKAnwar1 Bila pejuang keadilan ditangkap, artinya aparat itu pejuang kezhaliman. Sadarlah bangsaku!

Namun polisi sepertinya memilih menutup telinga dan tetap menjalankan prosedur sesuai keinginan mereka.
Baca juga :