Pernyataan tentang Pembubaran HTI Dipotong Seenaknya, Ini Klarifikasi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah


[PORTAL-ISLAMSenin kemarin (8/5/2017), pemerintah mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, dengan alasan kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, (8/5).

Kontan, langkah pemerintah ini menuai berbagai tanggapan, tidak terkecuali Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Dalam beberapa kesempatan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengeluarkan pendapatnya terkait dengan pembubaran ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila.

Statemen khusus terkait pembubaran ormas anti-Pancasila ini disuarakan Dahnil di sela kegiatan Apel KOKAM (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) di halaman GOR Tri Dharma Petrokimia, Gresik, Jawa Timur (7/5).

Sayangnya, oleh beberapa pihak, statemen Dahnil itu tidak dimuat secara lengkap. Beberapa meme yang beredar di media sosial memotong sebagian kecil statemennya, sehingga terkesan Dahnil mengamini langkah pemerintah dalam membubarkan ormas. Hal ini langsung diklarifikasi Dahnil.

“Padahal pembubaran ormas apapun, sebagaimana diatur oleh UU Ormas, hanya wewenang pengadilan,” jelas Dahnil ketika dihubungi oleh PWMU.CO (10/5).

Meme yang memotong statemen Dahnil itu juga diberi judul besar:

“PEMUDA MUHAMMADIYAH DUKUNG PEMBUBARAN HTI”

Sementara di bagian isinya tertulis: “Ormas manapun, mau ormas agama atau tidak beragama, kalau dia tidak menerima kesepakatan kita bersama sebagai Pancasila, NKRI, kebinekaan, itu ya mereka pantas dibubarkan.” (Terdapat kalimat inti lanjutan yang dihilangkan, padahal sangat subtansial)

Adapun statemen yang lengkap sesungguhnya adalah “Ormas manapun, mau ormas agama atau tidak beragama, kalau dia tidak menerima kesepakatan kita bersama sebagai Pancasila, NKRI, kebinekaan, itu ya mereka pantas dibubarkan. Namun, pembubaran ormas juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada alasan legal untuk membubarkan mereka.”

Demikian klarifikasi ini, semoga tidak ada yang menyalahgunakan. (kholid)

Sumber: https://www.pwmu.co/29922/2017/05/pernyataan-tentang-pembubaran-hti-dipotong-inilah-klarifikasi-ketua-umum-pp-pemuda-muhammadiyah/amp/


Baca juga :