Penulis Buku "Jokowi Undercover": Jika Jokowi Tak Berani Tes DNA, Berarti Saya Tidak Berhak untuk Ditahan


[PORTAL-ISLAM] Sidang dengan agenda pembacaan putusan bagi penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin, 29 Mei 2017.

Sidang dimulai dari pukul 11.30 WIB, mundur satu setengah jam dari jadwal semula. Dengan santai, Bambang yang berkemeja putih dan berkopiah hitam memasuki ruang sidang Cakra. Namun, sebelum masuk, Bambang yang ditemui wartawan di ruang tahanan optimis bakal dibebaskan majelis hakim.

"Saya bersedia jika memang dalam kasus ini saya dibebaskan, buku-buku yang telah terdistribusi siap saya tarik kembali demi kepentingan nasional," janji Bambang.

Dia mengaku menulis buku itu atas inisiatif pribadi. Sudah 300 eksemplar buku "Jokowi Undercover" terjual kepada teman-temannya melalui Facebook. Buku setebal 438 halaman itu dibandrol Rp 200 ribu.

"Sebenarnya puluhan ribu yang dipesan, tapi berhubung percetakan manual ya cuma segitu," selorohnya.

Bambang juga menantang Jokowi menjalani tes DNA demi membuktikan kebenaran tulisannya dalam buku 'Jokowi Undercover'.

"Jika tidak berani tes DNA, berarti saya tidak berhak untuk ditahan," tandasnya.

dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada akhir sidang agenda pembacaan putusan yang digelar

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan beranggotakan Dwi Ananda SW dan Rr E Dewi Nugraheni. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dafit Supriyanto didampingi Hariyono. Sementara Bambang didampingi tiga kuasa hukum, yakni Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyawan Nugroho dan Firda Novita.

Sekitar dua jam kemudian, majelis hakim pun membacakan vonis. Bambang diganjar tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa," ujar hakim Makrumin.

Majelis hakim menilai, Bambang bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

Atas vonis itu, Bambang dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami minta waktu untuk pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Baca juga :