NABOK BANGET! Jadi Korban Berita NGAWUR dan HOAX, Prof. Mahfud MD: CEK REKAMANNYA! INI BERITA SUPER HOAX!!


[PORTAL-ISLAM] Lagi-lagi Kompas berulah. Kali ini korbannya, Prof. M. Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Konstitusi.

Prof. Mahfud ditulis telah membuat pernyataan bahwa para pengusul hak angket bisa dijerat dengan pasal pidana.

Kisah ini bermula dengan hadirnya Prof. M. Mahfud MD dalam sebuah diskusi dengan lima orang narasumber yang digelar di kawaasan Kuningan, Jakarta, 2 Mei 2017. Dalam dikusi tersebut, dibahas mengenai penggunaan Hak Angket DPR untuk KPK.

Dalam diskusi tersebut, sebagai salah seorang narasumber, Prof. Mahfud mengatakan bahwa seharusnya Hak Angket tersebut dibiarkan saja, Ia juga menegaskan kalau sejatinya Hak Angket DPR tidak ada kaitannya dengan Presiden, karena itu Jokowi tidak dapat dimakzulkan dengan ini.

"Hak angket KPK tidak ada kaitannya dengan presiden karena kinerja KPK tidak ada kaitannya sama sekali dengan presiden dan oleh karena itu presiden tidak mungkin dimakzulkan dengan hak angket KPK," tegasnya, Rabu, 2 Mei 2017.

Namun sayangnya, pernyataan Prof. Mahfud dikutip secara serampangan, bukan hanya oleh Kompas, namun juga oleh Merdeka online.

Berikut klarifikai dari Prof. Mahfud MD.


Netizen langsung bereaksi keras.


Saat ini baik Kompas maupun Merdeka sudah mengedit postingannya dan meminta maaf kepada Prof. Mahfud.
Baca juga :