Kejanggalan KRONOLOGI KASUS "CHAT" HABIB RIZIEQ, Kuasa Hukum HRS Bongkar Rekayasa


[PORTAL-ISLAM] Koran Jawa Pos terbitan edisi Selasa 30 Mei 2017 memuat KRONOLOGI KASUS Habib Rizieq yang bersumber dari pihak Polri.

Berikut KRONOLOGI KASUS RIZIEQ:

28 Januari
Polisi menemukan website Baladacintarizieq.com yang berisi konten pornografi. Dalam website tersebut, ada beberapa potongan digital chat dalam aplikasi WhatsApp (WA) yang diduga milik Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab. Selain potongan chat, ada beberapa foto Syur mirip Firza.

31 Januari
Polisi mengklaim mengantongi identitas pembuat website tersebut.

1 Februari
Polisi menggeledah rumah Firza di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

6 Februari
Polisi mendatangkan pakar telematika Abimanyu Wahyu Hidajat.

24 April
Polisi memanggil Rizieq dan Firza, tapi keduanya tidak datang.

27 April
Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi untuk umrah.

10 Mei
Polisi melakukan pemanggilan kedua kepada Rizieq dan Firza, tetapi keduanya tidak datang.

15 Mei
Polisi mengeluarkan surat jemput paksa Rizieq. Ahli face recoguition, Inafis, Mabes Polri Hery Cahyono memeriksa foto Firza Husein dengan metode algoritma geometrik.

16 Mei
Polisi menetapkan Firza tersangka.

17 Mei
Firza menjalani pemeriksaan selama 23 jam di Ditreslaimsus.

29 Mei
Polisi menetapkan Rizieq tersangka.

***

Semua orang bisa bikin website seperti itu. Terus pihak yang diposting di website jadi tersangka? Apa gak janggal ini? BUKANNYA PENYEBAR YANG HARUSNYA DIJADIKAN TERSANGKA.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ismar Syafruddin tegas menyatakan kasus "chat" ini rekayasa.

"Kami semakin yakin ini rekayasa. Karena perkara utamanya (UU ITE maupun UU Pornografi) itu adalah "Barang siapa yang menyebarkan". Ini (mencari penyebar) sebetulnya gampang ditangani pihak kepolisian. Kenapa gampang? Karena pengambilan bukti (HP milik Firza) itu saat Firza ditangkap polisi pada 2 Desember 2016. Barang bukti (HP) disita sore hari. Sedang tersebarnya kasus ini kan pada 29 Januari. Berartikan pada saat itu (HP Firza) ada di tangan pihak kepolisian. Ini soal gampang kalau betul-betul polisi mau bersungguh-sungguh," tegas Ismar Syafruddin dalam dialog di JakTV.

Ahli Hukum Mahendradata lebih detil mengungkap kejanggalan kasus "chat" HRS ini.

[selengkapnya Video]

Baca juga :