Kacau! Habib Rizieq Jadi Tersangka Tapi Kejati DKI Belum Terima SPDP dari Polisi


[PORTAL-ISLAM]  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Habib Rizieq Syihab dari Polda Metro Jaya.

"Untuk sementara ini, SPDP untuk nama Habib Rizieq belum ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.

"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Naiknya status Habib Rizieq menjadi tersangka, seperti dijelaskan Kombes Argo Yuwono, berdasarkan gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein, dan alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara tersebut.

"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," katanya.

Sumber: www.elshinta.com/news/109479/2017/05/30/kejati-dki-belum-terima-spdp-rizieq

--------

Menanggapi kacaunya prosedur Polisi dalam menangani kasus Habib Rizieq ini, seorang pengacara senior dari kota Malang, Jawa Timur, mengungkapkan kegusarannya.

"Padahal menurut putusn MK, SPDP harus sudah disampaikan kepada kejaksaan paling lama 1 minggu setelah terbitnya sprindik, kacau nih penyidik," tulis akun @Haidary__.


Baca juga :