SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA: Kalah Pilkada, Besok Ahok Akan Dituntut KASUS PENISTAAN AGAMA


[PORTAL-ISLAM] Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sudah digelar hari ini, Rabu 19 April 2017.

Hasil quick count semua lembaga survei menunjukan pasangan petahana cagub cawagub Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat akhirnya KALAH TELAK dari pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno dengan selisih suara di atas 10 persen.

Anies-Sandi memperoleh suara 57-58%, sedang Ahok-Djarot hanya 42-43%.

(Baca selengkapnya: Hasil Quick Count: ANIES-SANDI MENANG)

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, usai kekalahan telak di Pilkada hari ini, besok Kamis (20/4/2017) Ahok juga akan menghadapi pembacaan tuntutan pengadilan pada kasus penistaan agama.

Pembacaan tuntutan hukuman atas Ahok sebenarnya sudah dilakukan pada sidang 11 April lalu, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan alasan belum selesai diketik dan menimbang surat dari Polda Metro Jaya agar ditunda usai Pilkada.

Cara-cara yang oleh publik disebut "mempermaikan hukum" dengan menunda pembacaan tuntutan yang kemunginan untuk menyelamatkan suara Ahok di Pilkada ternyata tak juga bisa menolong. Ahok kalah telak di Pilkada putaran kedua.

Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah siap untuk dibacakan pada persidangan Kamis (20/4).

"Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya Kamis," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (18/4) malam, seperti dilansir Media Indonesia.

Saat disinggung pasal apa yang akan dikenakan kepada Ahok, Noor Rachmad menjawab diplomatis tunggu saja. "Lihat saja, nanti," katanya.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Semoga Jaksa menuntut dengan hukuman maksimal.


Baca juga :