Sedari Awal Sidang Ahok Sudah Diistimewakan


Sedari awal sidang pengadilan terhadap terdakwa BTP sudah diistimewakan. Locus pengadilan yang semestinya di dalam yurisdiksi Jakarta Utara dipindahkan ke Jakarta Selatan. Justice court-nya pun bukan gedung pengadilan sebagaimana diterapkan pada jutaan warga negara lain yang berperkara di pengadilan.

Khusus untuk terdakwa BTP disediakan ruang auditorium dari sebuah kantor kementerian. Kondisi ini membuat BTP mendapat keistimewaan tambahan, di mana banyak media seringkali tidak lagi menyebut lokasi "pengadilan", melainkan langsung menyebut "auditorium kementerian".

"Ruh" Gedung Pengadilan, yang di berbagai negara ber"hukum-sebagai-panglima" didekorasi menampilkan semaksimal mungkin wibawa dan "power" Pengadilan, hilang lenyap di Indonesia untuk terdakwa BTP.

Dewi Hukum pemegang timbangan keadilan dibuka paksa kain penutup matanya untuk membaca surat yang katanya "himbauan" demi keamanan.

Konstitusi kita mencantumkan: Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Mungkin, mungkin tetapan dalam konstitusi ini perlu ditambah satu anak kalimat lagi, menjadi: "Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, asal telah melewati tanggal 19 April 2017".

Ya, meskipun langit akan runtuh... Jangan dulu tegakkan keadilan... Demi terdakwa BTP.

(Canny Watae)

Baca juga :