Patuhi MA, Ketua PN Jakarta Utara ABAIKAN.Surat Permohonan Kapolda Metro Soal Penundaan Sidang Ahok



[PORTAL-ISLAM]  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Dwiarso Budi Santiarto, telah menerima surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.


Surat tersebut berisi permohonan penundaan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Kapolda berharap sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, digelar setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

"Informasi dari Pak Ketua (PN Jakut, red), surat  sudah diterima beliau," ungkap Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Kamis 6 April 2017.

Dalam surat tersebut, Iriawan merujuk pada situasi keamanan di DKI Jakarta yang dinilainya semakin rawan. Bahkan, untuk pengamanan pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II nanti, akan dikerahkan pasukan Polri dan TNI.

Menanggapi saran tersebut, menurut Hasoloan, Ketua PN sekaligus Majelis Hakim kasus Ahok di PN Jakarta Utara pun menjawab tegas.

"Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," tegas Hasoloan.

Surat tersebut dilayangkan Iriawan kepada Dwiarso tertanggal 4 April lalu.

Selain hal tersebut, dalam suratnya Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu, juga menyampaikan kepada Dwiarso terkait proses hukum terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang juga ditunda setelah Pilkada DKI putaran kedua.

Bagian akhir surat yang ditandatangani langsung Iriawan itu, juga disertai tembusan untuk lima pejabat terkait. Yaitu, Ketua MA, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua PT dan Kejati DKI.

Ahok dijadwalkan akan dituntut pada sidang ke-18, Selasa 11 April 2017 pekan depan.

Dwiarso menargetkan, dapat mengetuk palu vonis terhadap terdakwa Ahok, sebelum bulan puasa Ramadhan, akhir Mei 2017.

Bahkan, Dwiarso sempat menawarkan opsi agar sidang digelar dua kali seminggu.

Pertimbangannya, PN Jakut selaku penyelenggara beracuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Salah satu poin dalam SEMA disebutkan, jika sidang perkara penodaan agama tidak boleh lebih dari lima bulan.

Sumber: www.rmol.co/read/2017/04/06/286674/Penundaan-Sidang-Ahok,-Ketua-PN-Jakut-Abaikan-Permohonan-Kapolda-Metro-
Baca juga :