KPK Ancam Jemput Paksa Miryam Si 'Gadis Ahok' Yang Tersangkut Kasus Megakorupsi E-KTP


[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani dalam kasus keterangan palsu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Kamis (13/4/2017) pekan lalu, Miryam tidak memenuhi panggilan KPK.

"Rencananya, besok (hari ini -red), Selasa (18/4/2017) penjadwalan ulang terhadap MSH ( Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4/2017) kemarin, seperti dikutip Tribunnews.

Febri berharap Miryam dapat menghadiri penjadwalan ulang untuk penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Jika tidak, lanjut dia, KPK akan memanggil paksa Miryam

"Jika tidak (hadir lagi), kami akan pertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus perintah membawa atau tindakan lain dalam penyidikan ini," ancam Febri.

Miryam menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Miryam merupakan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura saat terjadinya kasus megakorupsi E-KTP.

Seperti dilansir Tribunnews, di Pilgub DKI Jakarta, wanita kelahiran 1 Desember 1973 ini dipercaya jadi Juru Bicara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.

Bahkan Miryam ikut mendirikan relawan 'Gadis Ahok' yang berisi perempuan-perempuan pendukung Ahok-Djarot di Pilgub DKI. Miryam berperan sebagai penanggungjawab relawan itu.


Baca juga :