KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?


[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin heran dengan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T. Purnama, dari jaksa penuntut umum. Menurutnya, dalam kasus itu, MUI telah mengeluarkan sikap bahwa apa yang dilakukan Ahok itu bentuk penistaan agama.

“Cuman bagi saya agak heran apa yang yang dijadikan dasar tuntutan itu, pendapat siapa,” kata Kyai Ma’ruf saat menghadiri penutupan Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2017).

Bahkan, lanjut KH Ma’ruf, berdasarkan pendapat Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili Kiai Miftahul Akhyar saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut juga mengatakan hal yang sama dengan MUI.

“Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, bahkan ditambah memecah belah umat,” ucap Rais Aam PBNU tersebut.

“(Pendapat) Muhammadiyah juga sama (Ahok) menghina dan sekarang yang dijadikan (dasar tuntutan JPU) pendapatnya siapa,” tutup Kyai Ma’ruf yang juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus itu.

Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan Kamis (20/4) pekan lalu, JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Yang artinya Ahok Bebas, TIDAK AKAN DIPENJARA, kecuali dalam 2 tahun Ahok melakukan hal yang sama.

Dalam tuntutannya, JPU juga tidak menggunakan pasal 156a (penistaan agama) tapi malah yang dijadikan rujukan pasal 156 (permusuhan antar golongan).


Padahal dalam PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI (yang kedudukannya di atas Fatwa) yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 JELAS-JELAS MUI menyebut perbuatan Ahok adalah "Penodaan terhadap Al-Quran" dan "Penghinaan terhadap Ulama dan Umat Islam".

Selama ini MUI dijadikan rujukan dalam kasus penistaan agama. Kenapa untuk kasus Ahok, malah tidak?



Baca juga :