HAKIM Bingung Menghadapi JPU Yang Berubah Jadi JAKSA PEMBELA UMUM


SUATU HARI DI NEGERI ANTAH BERANTAH...

Hakim: "Sebelum sidang dimulai, kami ingin mendengar pembelaan dari tim pengacara terdakwa. Silahkan!"

Pengacara: "Terimakasih Yang Mulia. Kami menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan memohon terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan."

Hakim: "Baik. Terimakasih. Kami juga ingin mendengar tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana, Saudara JPU?"

Jaksa: "Kami menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar hukum, dan menuntut terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, Yang Mulia."

Hakim: "Lho, apa-apaan ini? Kok tuntutan JPU mirip pembelaan Pengacara? Jika terdakwa tidak melanggar hukum, mengapa kalian bawa kasus ini ke pengadilan? Jika tidak ada pelanggaran hukum, mengapa kita adakan persidangan ini? Saudara JPU jangan main-main ya!"

Jaksa (cengengesan): "Anu, Yang Mulia... Keputusan tidak bersalah ini titipan ketua kami, Yang Mulia."

Hakim (lempar palu ke JPU): "Anu, anu, anumu! Kalian pikir sidang ini tempat penitipan sandal, kok keputusan dititip-titip. Siapa ketua yang kalian maksud itu?"

Jaksa (shock setelah kepalanya luput dari sambitan palu): "Si Kumis, Yang Mulia."

Hakim: "Ketua kalian ini ngerti hukum, nggak? Apa tidak tahu tugas seorang jaksa? Jaksa itu menuntut bukan membela. Kalian ini jaksa bukan pengacara. Jika kalian merasa tidak ada pelanggaran hukum ya jangan dinaikkan kasusnya ke Pengadilan. Ketua kalian itu dulu sekolah hukum dimana, kok tugas jaksa yang sederhana begini tidak tahu?"

Jaksa: "Di UNasdem, Yang Mulia. Universitas Panas Adem."

Hakim: "Pantesan! Lalu, maksud kasus ini dibawa ke pengadilan apa, jika kalian menganggap terdakwa tidak bersalah?"

Jaksa: "Kami juga tidak tahu, Yang Mulia."

Hakim (lempar kursi berikut mejanya)...


Baca juga :