Fahri Hamzah dan Hak Angket KPK


Fahri Hamzah dan Hak Angket KPK

Bukan Fahri Hamzah kalau tanpa kontraversi. Pasca penetapan hak angket KPK atas proyek e-KTP disahkan, kembali menuai pro dan kontra.

Fahri memandang ada kejanggalan dalam kasus e-KTP. Karenanya, perlu dilakukan investigasi yang mendalam.

Ada beberapa pejabat legislatif dan ekskutif yang disebut dalam dakwaan e-KTP, yang baru dilantik saat penganggaran e-KTP.

Bagaimana mungkin pejabat legislatif dan Menteri yang baru dilantik langsung menyusun anggaran?

Proyek e-KTP melibatkan KPK, LKPP, Kepolisian dan Kejaksaan. BPK sudah melakukan audit atas proyek ini, dan dinyatakan clear.

Lalu kenapa tiba-tiba proyek ini bermasalah? Ini berarti ada system yang rusak, ini mesti di telusuri, bukan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Sudah menjadi kronis siapa saja yang mengkritik KPK, siap dicap tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

Realitasnya, banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari pembocoran sprindik, hingga menyadap tanpa izin pengadilan.

Kasus Sumber Waras, yang terang benderang mengalami kerugian Negara atas hasil audit BPK, tapi Ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK nampaknya enggan mau dikritik, karenanya ia terus melawan siapapun yang mengkritiknya.

Sikap FH mendukung hak angket mesti di apresiasi. Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR yang dijamin konstitusi.

Jarang Kita temui anggota DPR seperti FH, yang berani menyuarakan kebenaran, ditengah tenggelamnya suara DPR yang lainnya.

Saya berkeyakinan, Fahri sudah memikirkan dampak dari sikapnya yang kritis, berani dan tegas.

Sumardi
Labuan Bajo | Manggarai Barat NTT


Baca juga :