Eng..Ing..Eng. Ahok Kalah, Patgulipat Dana CSR dan KLB Segera DIBONGKAR


[PORTAL-ISLAM]  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak segera mengaudit kekacauan pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) serta dana kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang mencapai puluhan triliun rupiah di masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga mengatakan, setelah rampung diaudit BPK, maka langkah selanjutnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas carut-marut pengelolaan CSR dan KLB tersebut.

Dalam masalah tersebut, Rico menilai terdapat dua pejabat Pemprov DKI Jakarta yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan CSR dan KLB.

Kedua pejabat eselon II itu yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah (sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Heru Budi Hartono dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Gamal Sinurat.

"Dua pejabat ini selama DKI dipimpin Basuki mengalami proses karir luar biasa. Ibaratnya karir Heru dan Gamal seperti lompat indah. Dua pejabat ini sangat dipercaya Basuki," kata Rico di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin 24 April 2017.

Diketahui, Heru yang sempat digadang-gadang menjadi calon wakil gubernur Basuki pada Pilgub DKI 2017 lalu.

Selama Jokowi-Basuki berkuasa, jabatan strategis yang dipegang Heru diantaranya Kepala Biro KDH dan KLN DKI Jakarta (2013), Walikota Jakarta Utara (2014), Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta (2015) dan Kepala Badan Keuangan Daerah (2017).

Sedangkan PNS yang mendapat perlakuan istimewa lainnya adalah Gamal Sinurat. Berdasarkan catatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Gamal Sinurat yang sebelumnya menjabat sebagai Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan dilantik pada 12 Februari 2013 menjadi Kepala Bidang Tata Ruang.

Tak lama kemudian atau dua hari berikutnya yakni pada tanggal 14 Februari 2013, dirinya dilantik kembali menjadi Kepala Tata Ruang, bersamaan dengan 19 pejabat eselon II lainnya. Setelah itu dia memangku jabatan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI.

"Fenomena ini belum pernah terjadi dalam sejarah birokrasi Pemprov DKI. Pasalnya dalam setiap pelantikan promosi ataupun mutasi pejabat eselon, BKD bersama kepala daerah dan Baperjakat membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan rekam jejak si pejabat. Serta melakukan fit and proper test untuk mengetahui layak atau tidaknya si pejabat melaksanakan jabatan baru," papar Rico.

Sementara itu, lanjut Rico, dana CSR dan KLB yang diberlakukan Pemprov DKI harus masuk APBD. Menurutnya, uang kompensasi maupun dana dari CSR harus masuk APBD DKI. Khususnya, pos pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Secara hukum (uang kompensasi dan dana CSR) wajib haknya masuk APBD-PNBP," ujar Rico.

Hal ini, wajib dilakukan seluruh kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah (pemda), sebagaimana amanat UU No. 20/1997 tentang PNBP dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Simponi).

"Tanpa dasar UU PNBP dan Permenkeu Simponi termasuk pungli," tegas Rico.

Apabila hal itu yang terjadi, maka melanggar Pasal 12 (e) serta Pasal 2 dan/atau Pasal 3 atau  Pasal 12 (b) UU Tipikor.

Di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, Pemprov DKI melakukan terobosan dalam mencari pendapatan daerah. Misalnya, soal kompensasi atas pelanggaran KLB dan penarikkan CSR.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 175/2015 pun dibuat sebagai dasar penentuan nilai kompensasinya.

Baca juga :