Dinilai Melindungi Penista Agama, PETISI Copot Jaksa Agung Sudah Tembus 10 Ribu Dukungan


[PORTAL-ISLAM] Sebuah Petisi online mendesak pemerintah mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo terkait dengan tuntutan yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituntut sangat ringan dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus penistaan Al-Maidah ayat 51.

"Jaksa Agung HM Prasetyo harus segera dicopot karena merusak tatanan hukum Indonesia. HM Prasetyo terang-terangan melindungi Ahok si Penista Agama dengan menunda pembacaan tuntutan dengan alasan tak masuk akal, dan kini hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Ini adalah #DagelanHukum karena semua pihak dan lembaga yang memiliki otoritas keagamaan Islam di Indonesia menyatakan Ahok bersalah. Padalah sepanjang sejarah, Lembaga pemilik otoritas keagamaan adalah rujukan utama dalam pertimbangan hakim," tulis Petisi yang diinisiasi Arif Susanto Pengurus Pusat KAMMI.

"Sudah banyak penista Agama yang juga dihukum maksimal. Hal ini juga membuktikan Presiden Jokowi gagal menegakkan supremasi hukum sebagaiman amanat Konstitusi. Maka Jokowi harus segera mencopot HM Prasetyo kecuali Jokowi juga andil dalam melindungi Penista Agama dan merusak tatanan Hukum Indonesia," sambung pernyataan dalam Petisi yang bergulir sejak 19 April lalu.

Hingga hari ini, Selasa (25/4/2017), petisi Copot Jaksa Agung ini sudah mendapat dukungan lebih dari 10 ribu tandatangan. Sanpai pukul 12.45 WIB siang ini sudah ditandatangani 13.761 dukungan.

Dukung Petisi ini, silakan membuka tautan berikut:

https://www.change.org/p/jokowi-presiden-jokowi-segera-copot-jaksa-agung-hm-prasetyo


Baca juga :