AHOK PENISTAAN PALING PARAH HUKUMAN PALING RINGAN, Netizen: Maling Ayam Aja Diancam 5 Tahun!


[PORTAL-ISLAM]  Persidangan kasus penistaan agama ke-20 dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis, 20 April 2017 kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hasilnya sungguh mengejutkan! Ahok hanya dituntut pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Hal ini sangat tidak adil bila dibandingkan dengan para penista agama pendahulu Ahok. Sebut saja Arswendo dan Rusgiani.

Kasus Arswendo pada tahun 1990 dimulai ketika Arswendo membuat sebuah polling tokoh idola menurut pembaca di Tabloid Monitor. Pada polling tersebut Arswendo memasukkan nama nabi Muhammad SAW dan akhirnya berdasarkan hasil polling nabi Muhammad SAW menempati urutan ke-11, satu tingkat di bawah Arswendo yang menempati urutan ke-10.

Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad, tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Berikutnya adalah kasus Ibu Rumah Tangga di Bali pada tahun 2012. Rusgiani divonis 1 tahun 2 bulan sesudah ia menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.

Bahkan seorang maling ayam pun terancam hukuman 5 tahun penjara setelah berusaha mencuri seekor Ayam Bangkok yang harganya puluhan juta rupiah.

Vonis yang hanya 1 tahun itu pun segera memicu komentar netizen.





Dari sekian banyak kasus, sebenarnya kasus Ahoklah yang paling berat, namun mengapa JPU hanya menuntut 1 tahun? Akankah keadilan berbicara untuk umat Islam?
Baca juga :