WASPADA! Kecurangan Saat Pilkada Ganjarannya PENJARA


[PORTAL-ISLAM] Jelang pilkada DKI putaran dua masing-masing paslon meningkatkan kewaspadaannya terhadap kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihal lawan.

Para pendukung paangan calon Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno pun memasang strategi agar tidak dicurangi lagi. Caranya adalah dengan menempatkan kamera perekam di TPS agar tidak ada pemilih yang menggunakan KTP ganda.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang netizen.

"PARA PENDUKUNG @aniesbaswedan & @sandiuno  AKAN MEREKAM VIDEO PLANGGARAN tuk BUKTI 👉PENANGKAPAN PLAKU PEMAKAI KTP PALSU DI TPS2👉PUTARAN KE 2," tulis akun twitter @Gemacan70, Selasa 28 Maret 2017.

Ia juga mengunggah sebuah gambar berisi hukuman apa yang akan diterima bagi pemilih ganda berdasarkan undang-undang dan bahkan memberikan sebuah contoh kasus pencoblosan ganda pilkada 2017 yang dilakukan oleh seorang bernama Darwis.

Diketahui, Darwis adalah seorang warga Aceh yang menjadi terdakwa dalam kasus pencoblosan ganda di pemilihan Bupati dan Gubernur Aceh 15 Februari 2017 silam. Akhirnya pada tanggal 13 Maret 2017 lalu Dariws dijatuhi vonis 36 bulan (3 tahun) penjara, serta didenda sebesar Rp 36 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Berikut cuitan lengkap dari akun @Gemacan
Jadi waspadalah dan janan melakuka kecurangan saat pilkada mendatang bila tak ingin dipenjara.
Baca juga :