TERUNGKAP! Ratusan E-KTP Ditemukan Pemulung di Tempat Sampah Disdukcapil, Ada Apa?


[PORTAL-ISLAM] Ratusan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang masih masih berlaku ditemukan oleh seorang pemulung bernama Aco dg Ngalle (60). Pria lansia itu mengatakan menemukan ratusan e-KTP tersebut di tempat sampah bekas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 18 Maret 2017.

Ratusan e-KTP tersebut kemudian ia bawa ke rumahnya. Sebab, Aco menganggap e-KTP tersebut sudah dibuang oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Gowa.

"Kudapat KTP ini di tempat sampah di Kantor Capil Gowa. Karena saya lihat masih bagus, jadi saya mengambilnya dan membawa pulang," katanya kepada wartawan, Senin, 20 Maret 2017.

Ratusan e-KTP yang ditemukan itu masih aktif hingga 2018, adapula yang berlaku seumur hidup. Dari alamat yang tertera, e-KTP tersebut berasal dari 18 kecamatan di Kabupaten Gowa, bahkan ada juga yang berasal dari Jawa Timur, Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, serta beberapa kabupaten/kota di Sulsel.

Saat dikonfirmasi, pihak Disdukcapil Kabupaten Gowa membantah tudingan ratusan e-KTP itu sengaja dibuang. Melalui humasnya, Helmi Husain Affandi, dijelaskan bahwa ratusan e-KTP tersebut tidak dibuang, namun lupa dibawa saat pindah ke kantor yang baru.

“KTP tersebut tidak dibuang, tapi kami lupa membawanya saat pindah kantor dari kantor di Jalan Andi Malombassang ke Jalan Tumanurung,” kata Helmi saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan, e-KTP yang ditemukan itu memiliki kesalahan administrasi dan telah diperbaiki.

“Untuk itu kita simpan dan buatkannya baru. Tidak kita buang, kami punya mesin penghancur untuk nantinya kita hancurkan,” jelas Helmi.

Sementara salah satu warga Gowa, Ruslan, meminta pihak berwajib menyelidiki temuan tersebut.

"Di tengah sulitnya e-KTP, ini kok malah dibuang. Ini bisa saja sengaja dibuang, mesti pihak yang berwajib menyelidiki hal tersebut, mengingat e-KTP rawan menjadi dimanfaatkan untuk hal-hal kejahatan," ujarnya.
Baca juga :