Soal Inul, MUI: Jika Mengacu ke Surat An-Nur Ayat 4, Dia Mesti Dihukum 80 Kali Cambukan

(Ketum MUI Maruf Amin dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain)

[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria berserban bisa berbuat mesum.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, Inul harus disuruh tobat. "Jika dia menuduh orang berzina maka dia wajib menghadirkan empat orang saksi yang melihat batang celak masuk ke lubang botolnya," katanya, Rabu (29/3).

Menurut Tengku Zulkarnain, kalau tidak bisa menghadirkan empar saksi, maka dia mesti dihukum 80 kali cambukan. Ini sesuai dengan Alquran surat Annur ayat empat dan hadis-hadis sahih.

Surat An-Nur ayat 4: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [berbuat zina] dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklahlah mereka [yang menuduh itu] delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."

"Di negara Indonesia, Inul bisa dijerat pasal pencemaran nama baik," kata Tengku Zulkarnain.

Bagi umat Islam, kata Tengku Zulkarnain, diwajibkan membela nama baik ulama dan kaum muslimin. Sudah diperbolehkan Inul ini 'dikucilkan' agar mendapat pelajaran. Semua berhenti menonton acaranya dan membeli barang-barang yang dijual atau yang dipromosikannya.

"Ini, perlu agar ada efek jera atas kelancangan sikap dan kata-katanya pada ulama dan umat Islam. Namun, MUI belum melihat apakah akan melaporkan orang itu, entah kalau ormas Islam yang lain," kata dia. (ROL)


Baca juga :