Sidang Korupsi E-KTP DILARANG Disiarkan TV, Banyak Menyeret Kubu Kotak-Kotak


[PORTAL-ISLAM] Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana mengatakan proses persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 tidak akan disiarkan secara langsung oleh televisi.

Menurut Yohanes pelarangan siaran langsung tersebut sudah berdasarkan pada keputusan bernomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus.

Berkaca pada sidang kasus kopi bersianida terhadap terpidana Jessica Wongso yang disiarkan langsung oleh televisi, Yohanes khawatir hal itu akan mempengaruhi proses pemeriksaan antara satu saksi dengan saksi lainnya.

Rencananya, sidang perdana e-KTP pada Kamis, 9 Maret 2017 akan menghadirkan dua terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Sidang dugaan korupsi e-KTP akan dipimpin oleh majelis hakim yan terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota  Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin.

Sidang yang digelar tertutup ini mendapat kecaman dari banyak pihak.

Melalui akun twitternya @rajasundawiwaha, Prof. Romli memuji KPK sebagai lembaga pemberani karena menyebut 40 anggota DPR terlibat kasus korupsi e-ktp, tapi di sisi lain ia juga menyindir kasus RSSW/Lahan Cengkareng/Reklamsi dan sekjen MA yang tak berani diutak-utik.
Sementara Prof. Moh. Mahfud MD menilai ada upaya penggembosan penyelesaian kasus Mega Korupsi e-KTP karena adanya pernyataan yang dikeluarkan sebelum sidang tentang "tokoh besar".

"Baiknya KPK tidak bicara akan ada nama-nama besar yang akan disebut dalam kasus e-KTP sebelum mulai sidang. Biasanya kalau begitu, digerilya dan jadi gembos." ujar Mahfud melalui akun Twitternya @profmohmahfud, Sabtu 4 Maret 2017.
Seperti diketahui, ada banyak pejabat tinggi negara yang terlibat dalam skandal mega korupsi e-KTP ini. Tak heran bila banyak pihak ingin agar kasus ini disidangkan secara tertutup.

Menanggapi hal tersebut, netizen pun ramai berkomentar.

Baca juga :