Alumni IAIN Raden Intan KECEWA pada Pernyataan Akhmad Ishomuddin di Sidang Ahok


[PORTAL-ISLAM]  Alumni IAIN Raden Intan menyatakan kekecewaan atas kesaksian Akhmad Ishomuddin pada sidang Ahok, Selasa, 21 Maret 2017. Selain isi pembelaan, para alumni kecewa karena terbawa-bawanya nama tempat mereka kuliah.

Rabu malam, 22 Maret 207 mereka menyamakan sikap dan rencana akan dipublikasi Kamis siang 23 Maret 2017. Hadir pada pertemuan spontan tersebut Wakil Ketua Alumni IAIN Kashmir Hakim dan Sekretaris Alumni Heri.C.Burmeli.

Ada dua hal pokok yang mengecewakan sebagian alumni IAIN Raden Intan, yakni terbawa-bawanya nama tempat mereka kuliah dan isi pembelaan dosen Fakultas Syariah tersebut yang dianggap sebagian alumni menyimpang dari pemahaman mereka selama ini.

Ahmad Rusdi mengatakan meski Akhmad Ishomuddin berpendapat atas nama pribadi tapi tetap saja media akan mengkaitkan profesinya sebagai akademisi IAIN Raden Intan. “Seharusnya, paham, dia lekat dengan profesinya sebagai pengajar di kampus kami,” kata mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu.

Tengku Zulkifli Usman, alumni juga, mencatat puluhan pandangan kekecewaan rekan-rekannya sesama alumni pada pertemuan mereka. “Yang lebih menyakitkan bagi saya, bagi kami alumni, umat Islam, kenapa Pak Kiyai berani mengatakan bahwa Surat Al-Maidah 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Tengku.

Himawan Imron, alumni yang juga hadir pada pertemuan mengatakan draf kesimpulan hasil pertemuan yang akan menjadi sikap para alumni sedang ditandatangani wakil para alumni. “Insyaalloh, kami akan publikasi secepatnya, siang ini, Kamis, 23 Maret 2017,” ujar anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut.

Ahmad Ishomuddin, rais Syuriah PBNU yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama Islam oleh tim pengacara Ahok. Dalam kesaksiannya, Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.

“Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi,” kata dia dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Ahmad Ishomuddin dihadirkan sebagai ahli agama oleh tim pengacara Ahok beserta dua saksi lainnya, yakni ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Rahayu Sutiarti, serta C. Djisman Samosir, seorang ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dalam keterangannya, Ahmad menjelaskan, perlu analisis mendalam ketika menggunakan ilmu tafsir sesuai dengan keahliannya sebagai Rais Syuariah PBNU dan juga dosen di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Melihat arti surat Al Maidah ayat 51 diterapkan pada zaman yang berbeda, maka kata dia hukumnya untuk saat ini pun berbeda.

“Karena ketika itu untuk teman setia saja tidak boleh, apalagi pemimpin karena ketika itu situasi sedang berjaga-jaga dari para pembocor rahasia,” ungkap dia dalam persidangan Ahok.
Baca juga :