Ahok Tetap Gubernur Aktif Meski Terdakwa, Wujud Arogansi Politik Penguasa


[PORTAL-ISLAM]  Jabatan Gubernur DKI Jakarta yang kembali disematkan kepada Basuki Thajaja Purnama setelah sempat cuti karena mengikuti Pilgub DKI Jakarta, jadi polemik. Pasalnya, kini Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Ahok kembali aktif menjadi gubernur pada 12 Februari 2017, meski statusnya saat ini sebagai terdakwa. Mendagri Tjahjo Kumolo beralasan tidak memberhentikan Ahok karena ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum.

Menanggapi itu, pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki, menilai keputusan Kemendagri yang merupakan wakil pemerintah pusat, mengabaikan norma Undang-Undang.

"Sikap pemerintah tidak menonakfitkan Ahok padahal sudah jadi terdakwa adalah fenomena kekuasaan dan bentuk arogansi politik penguasa karena ini mengabaikan norma Undang Undang," terang Masnur, Sabtu 25 Februari 2017..

Menurut Masnur, registrasi pengadilan sudah bisa dijadikan dasar hukum SK pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur, tanpa harus menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Oleh karenanya, pemberhentian menunggu tuntutan tidak memiliki dasar hukum. Ini cenderung dipaksakan dan mengada-ngada. Jadi wajar kalau sejumlah fraksi di DPR mengajukan hak angket Ahok Gate," pungkas Masnur.
Baca juga :