Perubahan Nilai Peradaban by Jaya Suprana


[PORTAL-ISLAM] Demi ikut berupaya mengurangi derita para korban banjir yang melanda Jakarta akibat hujan tanpa henti pada bulan Februari 2017, Direktur Institut Prestasi Nusantara Aylawati Sarwono mengajak teman-teman beliau menghimpun sumbangsih kemanusiaan berupa mi instan, air dalam kemasan, beras, telur, pakaian bekas, selimut, dan lain-lain untuk diserahkan kepada para korban banjir.

Sebagian teman Ibu Ayla langsung mengirimkan sumbangsih masing-masing. Sebagian menanyakan bantuan apa saja yang dibutuhkan. Namun, ada pula yang langsung menolak ajakan kemanusiaan Ibu Ayla. Ada yang menolak tanpa alasan. Namun, ada pula yang menolak dengan alasan.

Menarik, secara alasanologis menyimak alasan-alasan penolakan menolong sesama manusia dalam derita. Ada yang menolak dengan alasan sudah terlebih dahulu memberikan sumbangsih, baik melalui PMI maupun secara langsung, kepada para korban banjir Jakarta.

Namun, ada pula yang menolak dengan alasan korban banjir tidak layak dibantu sebab adalah kesalahan para warga itu sendiri memilih untuk bermukim di kawasan rawan banjir. Ada pula yang menolak dengan alasan adalah kesalahan para warga sendiri bahwa mereka tidak mau dipindah ke rumah susun sewa yang dijamin bebas banjir.

Alasan menolak karena warga tidak mau dipindah ke rumah susun sewa sebenarnya sudah rutin terjawab dengan kenyataan bahwa para warga tidak sanggup memikul biaya sewa rusun yang masih ditambah beban biaya listrik, air, keamanan, serta perawatan apartemen di samping letak rusunawa terlalu jauh (sampai 23 kilometer!) dari lokasi, tempat semula warga bermukim dan mencari nafkah.

Namun, alasan penolakan bahwa para korban banjir tidak layak dibantu akibat salah mereka sendiri, kok, memilih bermukim di kawasan rawan banjir benar-benar tidak relevan sebab tidak logis sekaligus tidak benar.

Perlu disadari bahwa para korban banjir justru bermukim di kawasan yang dinyatakan oleh Gubernur Jakarta sebagai kawasan bebas banjir maka tidak digusur.

Memang ada warga yang semula bermukim di kawasan yang digusur. Namun, mereka kemudian sengaja pindah untuk bermukim di kawasan yang tidak digusur yang berarti merupakan kawasan bebas banjir. Maka, jelas bahwa sebenarnya sama sekali bukan kesalahan para korban banjir bahwa mereka telah menjadi korban banjir.

Sungguh memprihatinkan bahwa warga yang setelah digusur akibat kawasan, tempat mereka bermukim dianggap rawan banjir atau bahkan sumber banjir, lalu pindah atas upaya sendiri ke kawasan yang dinyatakan sebagai bebas banjir.

Namun, ternyata tetap kebanjiran sehingga para warga menjadi para korban banjir kemudian ditolak untuk dibantu oleh para warga bukan korban banjir dengan alasan bahwa para korban banjir tidak layak dibantu akibat dianggap adalah kesalahan mereka sendiri tidak mau dipindah ke lokasi nun jauh berpuluh kilometer dari kawasan, tempat mereka semula bermukim kemudian digusur secara sempurna melanggar hukum akibat bangunan dan tanah yang digusur masih dalam proses hukum di pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara dengan masih ditambah fakta bahwa para warga yang telah resmi dimenangkan gugatan mereka terhadap pemprov DKI Jakarta oleh majelis hakim PTUN masih dihujat sebagai warga liar, perampas tanah negara, penghambat pembangunan, makelar tanah, bahkan komunis atau kriminal.

Mohon dimaafkan bahwa saya menulis sebuah kalimat yang memang layak memperoleh anugerah MURI sebagai kalimat terpanjang yang paling membingungkan sebab alasan menolak pemberian bantuan kepada para korban banjir di kawasan Bukit Duri memang membingungkan.

Sedemikian membingungkan sehingga sulit dihayati untuk dimengerti oleh daya otak saya yang memang sudah merosot akibat makin menua.

Wajar apabila daya pikir dan daya tafsir insan lanjut usia seperti saya ini sudah ketinggalan perkembangan zaman yang maju begitu pesat sambil membawa, bahkan memaksakan perubahan pada nilai peradaban.

Tampaknya pada masa peradaban yang cenderung lebih mengutamakan kekuasaan ketimbang kemanusiaan ini, memang hukum, HAM, agenda pembangunan berkelanjutan, serta Pancasila perlu direvisi agar lebih sesuai dan selaras dengan kebutuhan serta kenyataan perkembangan zaman.
 
Penulis: Jaya Suprana (seniman dan budayawan, pembelajar nilai peradaban)

Baca juga :