NU-Muhammadiyah Tegaskan Ahok Nistakan Agama


[PORTAL-ISLAM] Para ahli agama Islam menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah secara sengaja menistakan agama Islam dengan menyadur Surah Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat kunjungan ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar mengatakan pidato Ahok itu memang jelas dengan sengaja menistakan agama, sebab pernyataan itu keluar dari lubuk hatinya yang disampaikan dalam acara resmi sebagai seorang kepala daerah.

“Jadi kalau orang ngomong enggak ada niat, dia lagi ngelindur namanya, apalagi ini disampaikan di pertengahan (pidato). Terasa sesuatu yang penting,” kata Kiai Miftahul saat bersaksi pada sidang ke- 11 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, panggilan akrab gubernur DKI, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.

Dia menegaskan, ucapan Ahok tersebut sudah menjadi dorongan hati. Karena itu, Kiai Miftahul yakin perkataan Ahok itu keluar karena sudah ada niat sebelumnya.

“Kita tahu, ucapan itu kan dorongan ucapan hati,” kata dia menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai ada tidaknya niat Ahok mengucapkan itu. Kiai Miftahul juga menegaskan bahwa nonmuslim dilarang untuk menafsirkan isi Kitab Suci Alquran. Bahkan, yang diperbolehkan pun hanya ahli agama Islam. “Itu saja masih bisa diperdebatkan,” kata Kiai Miftahul.

Yang jelas, Wakil Rois Aam PBNU ini menyatakan bahwa Ahok telah melakukan dua kesalahan dalam kasus dugaan penistaan agama itu. Pertama, Ahok menafsirkan Surah Al- Maidah ayat 51 sebagai orang nonmuslim. Kedua, dia juga berusaha memengaruhi masyarakat dengan menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya.

“Apalagi, tafsir yang diucapkan Ahok saat menyinggung Al-Maidah: 51 dalam pidatonya tersebut adalah tafsir yang sesat,” ucap Kiai Miftahul.

Hal senada disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dr Yunahar Ilyas,Lc,MAg. Dia juga menyampaikan bahwa tidak semua orang bebas menafsirkan ayat-ayat Alquran.

Seorang penafsir harus menguasai sejumlah ilmu sebagai pendukung untuk memahami isi kandungan Kitab Suci Alquran. Kenyataannya, Ahok yang notabene nonmuslim, dan pastinya tidak menguasai ilmu untuk menafsirkan Alquran.

Padahal, hanya ulama yang sudah menguasi ilmunya yang dapat menafsirkan kandungan ayatayat Alquran. “Dalam menafsirkan harus punya ilmu-ilmu yang disyaratkan untuk bisa memahami Alquran, dan itu para ulama karena mereka termasuk orang yang meneruskan misi Nabi,” ucapnya. Sederhananya, Alquran itu berbahasa Arab, maka orang yang ingin menafsirkannya minimal menguasai bahasa Arab sebagai ilmu dasar.

Karena itu, jika tak bisa bahasa Arab tentu tidak sah penafsirannya, karena Alquran menggunakan bahasa Arab. “Bahkan, bahasa Arab saja belum cukup. Seorang musafir juga harus menguasai Ulumul Quran yang di dalamnya juga terdapat ilmu tafsir dan ilmu hadis,” tegasnya.

Selain itu, seorang penafsir juga harus mengetahui ilmu fikih karena Alquran berbicara tentang hukum. Bahkan, orang itu juga harus menguasai sirah nabawiyah (sejarah perjalanan Nabi Muhammad) karena Nabi yang membawa Alquran kepada umatnya. Jelas Prof Dr Yunahar Ilyas.

Ahli Pidana Ungkap Kata Penodaan Agama 

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan kata dibohongi dan dibodohi dalam penggalan pidato Ahok tentang Surah Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu telah menodai agama Islam.

“Kata penodaan sesungguhnya kata-kata "dibohongi" dan "dibodohi", objeknya dipakai Al-Maidah 51. Jadi, dibohongi Al-Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan, karena Al-Maidah 51 itu teks Alquran,” ujar Mudzakkir kemarin saat bersaksi sebagai saksi ahli dalam sidang ke-11 dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok.

Mudzakkir menegaskan, kata dibohongi dan dibodohi itulah yang menjadi bukti penodaan agama Islam oleh Ahok, sebab Alquran sebagai kitab suci diposisikan sebagai sumber kebohongan.

“Bagaimana Alquran menurut keyakinan agama Islam itu dikatakan dibodohi atau dibohongi. Menurut ahli di situ letak menodai, yang membuat kitab suci Alquran ternoda karena ucapan itu,” jelas Mudzakkir.

Yang jelas, akibat ucapannya itu, Ahok didakwa dengan dakwaan antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Koran SINDO, edisi Rabu 22 Februari 2017)


Baca juga :