DPR: Jika Jokowi Nonaktifkan Ahok, Hak Angket "Ahok Gate" Dibatalkan


[PORTAL-ISLAM]  Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, maka fraksi pengusul Hak Angket Ahok Gate DPR RI akan mencabut usulan tersebut.

Usulan tersebut telah dibacakan pada sidang paripurna DPR, Kamis, 23 Februari 2017. Sejumlah anggota menyampaikan interupsi guna merespons  usulan itu. Fraksi Partai Nasdem menilai usulan ini sebaiknya dicabut.

"Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusung hak angketnya mencabut usulan itu untuk mempertahankan stabilitas," kata Ketua DPP Nasdem Johnny G Plate di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.

Sementara itu anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengatakan tidak masalah jika ada yang kontra dengan usulan ini. Yang jelas, kata dia, pihaknya ikut mengajukan usulan ini karena ada dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam pengangkatan Ahok.

"Malam ini (Presiden) nonaktifkan (Ahok) saja, maka hak angket dibatalkan. Nonaktifkan Ahok, maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini," ujar dia.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Haerul Saleh mengatakan permasalahan Ahok bukan hal yang sepele. Dia menilai pengangkatan kembali Ahok yang berstatus terdakwa telah mencederai hukum.

"Ini bukan lagi persoalan Jakarta, tapi persoalan negara. Bisa menjadi preseden buruk," tandasnya.
Baca juga :