DUH! TAK MENYESAL, Ahok Sebut Akan Ulangi Tragedi Al-Maidah 51


[PORTAL-ISLAM]  Dalam wawancara terbaru dengan Al Jazeera TV, Sabtu 28 Januari 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak menyesal terhadap apa yang terjadi di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

“Tidak, saya tidak pernah menyesal. Jika saya berkunjung lagi ke Kepulauan Seribu saya akan mengatakan hal yang sama. Karena saya tidak ada niat menghina dan menista agama Islam,” kata Ahok.

Bagi Ahok, ucapannya permintaan maafnya beberapa waktu lalu adalah lebih dikarenakan telah membuat gaduh perpolitikan nasional.

“Karena masalah ini telah membuat nasional gaduh,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ahok juga menyinggung nama Buni Yani yang dinilai telah menyebarkan video yang diedit. Ia menilai perbuatan Buni Yani tersebut dikarenakan Buni Yani ingin menjegal langkahnya maju di Pilkada DKI mendatang.

“Ini menjelang pilkada saja, karena ada Buni Yani yang mengambil 13 (detik) dan disebarkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Tindakan itu memicu aksi unjuk rasa besar pada bulan Desember, membuat beberapa orang melaporkan dia ke polisi dan membuat dia menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca juga :