Serial Kajian Kitab "Durar As-Suluk fi Siyasat Al-Mulk" (Petuah-petuah Taujih Siyasi Untuk Para Raja dan Pemimpin)

Oleh: Ust. Musyaffa Abdurrahim, Lc.*
Bidang Pembinaan Kader DPP-PKS
...

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Suatu hari saya jalan-jalan ke toko buku, terus mendapatkan satu judul buku yang menarik perhatian saya, judulnya: DURAR AL-SULUK FI SIYASAT AL-MULUK, yang ditulis oleh Imam Mawardi, penulis buku lain yang berjudul AL-AHKAM AL-SULTHANIYYAH, dan ADAB AD-DUN-YA WA ADDIN.

Terlintas dalam pikiran saya: alangkah menariknya kalau isi buku ini saya terjemahkan secara berseri dengan sedikit penjelasan (berdasarkan pemahaman saya tentunya).

Tentang apakah akan menarik beneran atau tidak, ya tergantung antum lah.

Berikut adalah PETUAH_1, saya kutipkan dari mukaddimah kitab, semoga bermanfaat, selamat menyimak:


KAJIAN KITAB DURAR AL-SULUK FI SIYASAT AL-MULUK
(PETUAH-PETUAN TAUJIH SIYASI UNTUK PARA RAJA DAN PEMIMPIN)

Karya: Imam Abu al-Hasan ‘Ali bin Habib al-Mawardi (w. 450 H)

Judul terjemahan ini memang nggak pas-pas banget, tapi mudahnya saja begitu.

PETUAH 1

فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ بَبَلِيْغِ حِكْمَتِهِ، وَعَدْلِ قَضَائِهِ، جَعَلَ النَّاسَ أَصْنَافًا مُخْتَلِفِيْنَ، وَأَطْوَارًا مُتَبَايِنِيْنَ، لِيَكُوْنُوْا بِالاخْتِلاَفِ مُؤْتَلِفِيْنَ، وَبِالتَّبَايُنِ مُتَّفِقِيْنَ، وَاخْتَصَّ مِنْهُمْ رَاعِيًا أَوْجَبَ عَلَيْهِ حِرَاسَةَ رَعِيَّتِهِ، وَأَوْجَبَ عَلَى الرَّعِيَّةِ صِدْقَ طَاعَتِهِ، وَجَعَلَهُ اَلْوَسِيْطَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ عِبَادِهِ، وَلَمْ يَجْعَلْ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُمْ أَحَدًا سِوَاهُ

Sesungguhnya Allah SWT dengan hikmah-Nya yang sangat mendalam, dan qadha’-Nya yang adil, telah menjadikan menusia dalam berbagai kelompok yang berbeda dan tahapan-tahapan yang tidak sama, agar akibat perbedaan itu mereka menjadi menyatu dan agar ketidak-samaan itu membuat mereka bersepakat.

Dan Allah SWT telah mengkhususkan seorang pemimpin dengan mewajibkan kepada mereka untuk menjaga rakyat-nya, dan mewajibkan kepada rakyat untuk taat kepadanya. Dan Allah SWT telah menjadikan sang pemimpin itu perantara antara Dzat-Nya dengan para hamba-Nya dan tidak menjadikan antara Dzat-Nya dan mereka sesiapa pun selain sang pemimpin itu.

Ada dua hal menarik untuk kita garis bawahi dari petuah 1 ini, yaitu:

a. Perbedaan-perbedaan yang ada diantara manusia, termasuk di dalamnya adalah perbedaan pandangan dan pendapat, menjadi tantangan bagi pemimpin – melalui kemampuan politiknya, diantaranya – bagaimana membuat perbedaan itu menjadi bersatu dan bersepakat.

Tentunya, wallahu a’lam, bukan bersatu dan bersepakat dalam arti tidak ada lagi perbedaan pendapat, namun, seorang pemimpin, melalui kemampuan politiknya, bisa sampai kepada suatu keputusan untuk dilaksanakan secara bersama-sama, baik keputusan itu dalam bentuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak.

Juga patut digaris bawahi di sini, bahwa adanya perbedaan, termasuk di dalamnya adalah perbedaan pendapat, sudah menjadi bagian dari hikmah (kebijaksanaan) Allah SWT yang sangat mendalam, dan sudah menjadi bagian dari qadha’ Allah SWT yang sangat adil.

Oleh karena itu, seorang pemimpin, tidak harus risau menghadapi perbedaan-perbedaan itu, namun, hendaklah ia mencari berbagai cara, termasuk cara-cara politik, untuk mencapai persatuan dan kesepakatan.

b. Diantara tugas seorang pemimpin adalah menjaga rakyat-nya. menjaga dalam arti menghadirkan segala hal yang membawa maslahat bagi mereka, baik untuk urusan dunia mereka maupun untuk urusan akhirat mereka.

Dengan bahasa lain, di antara tugas pemimpin adalah me-ri’ayah (me-maintenance) para hamba Allah dan menjaga hak-hak mereka.

Dan sebagai imbangannya, rakyat diwajibkan taat kepada sang pemimpin.


PETUAH 2

وَقَدْ دَعَانِيْ صِدْقُ الطَّاعَةِ إِلَى إِنْشَاءِ كِتَابٍ وَجِيْزٍ ضَمِنْتُهُ مِنْ جُمَلِ السِّيَاسَةِ مَا إِنْ كَانَ الْمَلِكُ قَدْ حَازَ عِلْمَ أَضْعَافِهِ بِحُسْنِ بَدِيْهَتِهِ وَأَصِيْلِ رَأْيِهِ، فَإِنِّيْ لَنْ أَعْدِمَ أَنْ أَكُوْنَ قَدْ أَدَّيْتُ مِنْ لَوَازِمِ الطَّاعَةِ مَا يُحْسِنُ مَوْقِعَهُ إِنْ شَاءَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ

Ketaatanku yang sebenarnya telah mendorongku untuk menulis satu buku singkat yang di dalamnya saya masukkan sekumpulan petuah-petuah politik yang bisa jadi tuan raja telah memiliki ilmu politik ini secara berlipat yang ia dapatkan dari intuisinya yang baik dan pandangannya yang orisinil. Meskipun begitu, dengan menulis buku ini saya tidak kehilangan peluang untuk menunaikan sebagian dari konsekwensi ketaatan yang akan semakin meningkatkan kedudukan sang raja insyaAllah.

Ada dua catatan yang ingin saya berikan dari kutipan ini, yaitu:

1. Yang akan disampaikan oleh Imam Mawardi dalam serial ini adalah jumal siyasah (sekumpulan petuah-petuah politik), yang insyaAllah akan dapat kita ikuti mulai dari seri mendatang.

2. Dalam menerapkan petuah-petuah politik yang akan kita ikuti serialnya nanti, insyaAllah, memerlukan:

a. Husnul badihah (intuisi yang baik)

b. Ashalatur-ra’yi (pandangan yang orisinil) yang dalam pendapat saya bisa didapatkan dari:

i. Referensi-referensi lain

ii. Pengalaman lapangan atau khibrah maidaniyah

Jika dua hal ini dimiliki oleh seorang raja, atau pemimpin, atau politisi, maka, insyaAllah, petuah-petuah ini akan semakin memberikan efek dan pengaruh yang semakin berlipat ganda, insyaAllah.

Catatan lain:

1. Dalam kalimat mukadimah yang menjadi kajian kali ini, terlihat sekali sikap tawadhu’ dan taat seorang ulama’ yang bernama Mawardi, di mana ia mengatakan bahwa bukunya “hanyalah” berisi sejumlah petuah-petuah politik saja, sedangkan ilmu politik yang dimiliki sang raja sangatlah berlipat ganda.

2. Dalam kalimat mukadimah ini juga terlihat dengan jelas, betapa spirit taat begitu dalam menjiwai Imam Mawardi, sehingga buku yang ia tulis ini merupakan ekpresi dari ketaatannya kepada sang raja.

(bersambung secara serial. insya Allah)

---

Biografi Al-Mawardi

Kelahiran dan nasabnya

Dialah imam besar, ahli fiqh, ahli ushul fiqh, dan pakar tafsir Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi. Ia dilahirkan di Basrah pada 364 H/974 M, dalam satu keluarga Arab yang membuat dan memeperdagangkan air mawar, dan karena itu mendapat nama julukan “Al Mawardi.”

Kehidupannya

Dia menerima pendidikannya yang pertama di Basrah, dan Baghdad selama dua tahun. belajar ilmu hukum dari Abul Qasim Abdul Wahid as-Saimari, seorang ahli hukum madzhab Syafi’i yang terkenal. Kemudian, pindah ke Baghdad untuk melanjutkan pelajaran hukum, tata bahasa, dan kesusastraan, dari Abdullah al-Bafi dan Syaikh Abdul Hamid al-Isfraini. Dalam waktu singkat ia telah menguasai dengan baik pelajaran-pelajaran Islam, termasuk hadits dan fiqh seperti juga politik, etika dan sastra.

Ia menjabat hakim dibanyak kota secara bergantian. kemudian diangkat sebagai qadhi al-Qudzat (Hakim Tertinggi) di Ustuwa, sebuah distrik di Nishabur. Pada 429 H, ia dinaikkan kejabatan kehakiman yang paling tinggi, Aqda al-Qudhat (Qadhi Agung) di Baghdad, jabatan yang dipegangnya dengan hormat sampai pada saat wafatnya. Dia ahli politik praktis yang ulung, dan penulis kreatif mengenai berbagai persoalan sepeti agama, etika, sastra dan politik. Ia termasuk pakar fiqh pengikut-pengikut madzhab imam Syafi’i.

Ia hidup pada masa pemerintahan dua khalifah : Al-Qadir billah (381-422H) dan Al-Qa’imu BIllah (422-467H).

Khalifah Abbasiyah al-Qadir Billah (381 – 422 H) memberinya kehormatan yang tinggi, dan Qa’imam bin Amrillah 391 – 460 H Khalifah Abbasiyah ke-26 di Baghdad mengangkatnya menjadi duta keliling dan mengutusnya dalam berbagai misi diplomatic ke negara-negara tetangga maupun ke negara satelit. Kenegarawannya yang arif bijaksana, untuk sebagian besar bertanggung jawab dalam memelihara wibawa kekhalifahan di Baghdad, yang merosot di tengah-tengah para raja dari warga Saljuk dan Buwaihid, yang hampir sepenuhnya berdiri sendiri dan terlalu berkuasa. Al Mawardi dilimpahi berbagai hadiah berharga oleh Saljuk, Buwaihid dan amir-amir yang lainnya yang diberinya nasehat-nasehat bijaksana yang sesuai dengan martabat kekhalifahan Baghdad.

Sebagai eksponen Madzhab Syafi’I, Al-Mawardi adalah seorang ahli hadits terkemuka. Sayang sekali tak ada karyanya mengenai persoalan ini yang masih tersimpan. Tak diragukan bahwa sejumlah hadits dari dia telah dikutip dalam Ahkam As-Sulthaniya, A’lam Nubuwat, dan Adab ud Dunya wad-Din. Pegangannya pada hadits bisa laku ternyata dari karyanya A’lam un- Nubuwat. Keterangannya tentang perbedaan antara mukjizat dan sihir dalam pengertian ucapan-ucapan nabi, menurut Tsah Kopruizadah adalah yang “terbaik diriwayatkan sampai masa itu.”

Sebagai seorang penasehat politik, Al-Mawardi menempati kedudukan yang penting diantara sarjana-sarjana Muslim. Dia telah mengkhususkan diri dalam soal ini, dan diakui secara universal sebagai salah seorang ahli hukum terbesar pada zamannya. Dia mengemukakan fiqh madzhab Syafi’i dalam karya besar yang unggul Al-Hawi, yang dipakai sebagai buku rujukan tentang hukum madzhab Syafi’i oleh ahli-ahli hukum kemudian hari, termasuk al-Isnavi yang sangat memuji buku ini. buku ini terdiri dari 8.000 halaman, dipadatkan oleh al-Mawardi dalam satu ringkasan 40 halaman berjudul Al-Iqra.

Al-Mawardi mempunyai reputasi tinggi di kalangan orang-orang lama dalam barisan juru ulas Al-Quran. Ulasannya yang berjudul Nukat-wa’luyun mendapat tempat tersendiri diantara ulasan-ulasan klasik dari Al Qusyairi, Al-Razi, Al-Isfahani, dan Al-Kirmani. Tuduhan bahwa ulasan-ulasannya yang tertentu mengandung kuman-kuman pandangan Mu’tazilah tidaklah wajar, dan orang-orang terkemuka seperti Ibn Taimiyah telah memasukkan karya Al-Mawardi ke dalam buku-buku yang bagus mengenai persoalannya. Ulasannya atas Al-Qur’an popular sekali, dan buku ini telah dipersingkat oleh seorang penulis. Seorang sarjana Muslim Spanyol bernama Abul Hasan Ali telah datang jauh dari Saragosa di Spanyol, untuk membaca buku tersebut dari pengarangnya sendiri.

Al-Mawardi juga menulis sebuah buku tentang perumpamaan dalam Al-Qur’an, yang menurut pendapat As-Suyuti merupakan buku pertama dalam soal ini. Menekankan pentingnya buku ini, Al-Mawardi menulis, “salah satu dari ilmu Qur’an yang pokok adalah ilmu ibarat, atau umpama. Orang telah mengabaikan hal ini, karena mereka membatasi perhatiannya hanya kepada perumpamaan, dan hilang pandangannya kepada umpama-umpamanya yang disebutkan dalam kiasan itu. Suatu perumpamaan tanpa suatu persamaan (misal), ibarat kuda tanpa kekang, atau unta tanpa penuntun.”

Al-Mawardi, sekalipun bukan mahasiswa biasa dalam ilmu politik, adalah ahli ekonomi politik kelas tinggi dan tulisan-tulisannya yang spekulatif politis dianggap sangat bernilai. Karyanya yang monumental, Al-Ahkam As-Sultaniyah, mengambil tempat yang penting diantara risalah-risalah politik yang ditulis selama abad pertengahan.

Al-Ahkam us-Sultaniyah, yang telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk Perancis, dan Urdu, merupakan karya-karya tiada ternilai mengenai hukum masyarakat Islam. Dalam isi buku ini, dia telah mengikuti karya Asy-Syafi’i, kitab Al-Umm, Adab al-Wazir yang menguraikan fungsi perdana menteri, dan memberikan pandangan-pandangan yang sehat mengenai administrasi umum. Suatu bacaan yang luas menguraikan kewajiban-kewajiban dan hak-hak istimewa perdana menteri banyak dihasilkan di negeri-negeri Islam, tetapi karya Al-Mawardi, Adab al-Wazir, adalah yang paling luas dan penting mengenai persoalannya, yang meliputi hampir semua tahap tentang hal yang berseluk-beluk ini.

Tulisan-tulisan Al-Mawardi yang bersifat politik, maupun yang religius, mempunyai pengaruh besar atas penulis-penulis yang kemudian tentang persoalan ini, terutama di negeri-negeri Islam. Pengaruhnya bisa terlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi, Siyasat Nama, dan Prolegomena karya Ibn Khaldun. Ibn Khaldun, yang diakui peletak dasar sosiologi, dan pengarang terkemuka mengenai ekonomi politik tak ragu lagi telah melebihi Al-Mawardi dalam banyak hal. Menyebutkan satu-persatu kemestian seorang penguasa, Ibn Khaldun berkata, “Penguasa itu ada untuk kebaikan rakyat. Kemestian adanya seorang penguasa timbul dari fakta bahwa manusia harus hidup bersama-sama; dan kecuali ada orang yang memelihara ketertiban, maka masyarakat akan hancur berantakan.” Dia mengamati: “Selamanya ada kecenderungan tetap dalam suatu monarki Timur kepada absolutisme, kepada kekuasaan tiada terbatas, tiada dihiraukan, begitu pulalah kecenderungan gubernur-gubernur orang Timur kepada kebebasan bertambah-tambah besar kepada kekuasaan pusat. Sebelumnya, Al-Mawardi telah menunjukkan kekuasaan tak terbatas dari gubernur-gubernur selama kemerosotan kekhalifahan Abbasiyah, ketika kedudukan gubernuran itu telah diperoleh melalui perebutan kuasa, dan penguasa pusat hanya memiliki kontrol yang lemah terhadap mereka.

Demikianlah Al-Mawardi menonjol sebagai pemikir besar politik yang pertama dalam Islam, tulisan-tulisan maupun pengalaman-pengalaman praktisnya dibidang politik telah berumur panjang dalam membentuk pandangan politik penulis-penulis yang lahir kemudian.

Guru-gurunya:

Ia belajar hadis di Baghdad pada:

Al-hasan bin Ali bin Muhammad Al-Jabali (sahabat Abu Hanifah Al-Jumahi)
Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri.
Muhammad bin Al-Ma’alli Al-Azdi
Ja’far bin Muhammad bin Al-fadhl Al-Baghdadi.
Abu Al-Qasim Al-Qushairi.

Ia belajar fiqh pada:

Abu Al-Qasim Ash-Shumairi diBasrah.
Ali Abu Al-Asfarayni (Imam madzhab Syafi’I di Baghdad)., dll.

Murid-muridnya:

Diantaranya adalah:

Imam besar, Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Khatib Al-Baghdadi.
Abu Al-Izzi Ahmad bin kadasy.



*posted: pkspiyungan.blogspot.com
Baca juga :