[BREAKING] Pemerintah RI Putuskan Tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 1441 H/2020 Ini


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun 1441H/2020M ini.

Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers di Jakarta pada Selasa (02/06/2020) pagi.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441H/2002M ini,” ujar Menag yang disampaikan kepada para wartawan secara langsung melalui aplikasi zoom dan disiarkan Youtube resmi Kemenag.

Menag menjelaskan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Antara lain karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk pemberangkatan jamaah haji, akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.

Menag mengatakan, dengan situasi yang ada saat ini, pemerintah Indonesia sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan persiapan pemberangkatan haji, mengingat waktu yang terbatas.

Keputusan itu diambil juga mengingat demi keselamatan dan keamanan jamaah haji Indonesia.

“Sungguh ini sebuah putusan yang cukup pahit dan sulit,” ujar Menag.

“Keputusan yang pahit ini kita anggap sebagai keputusan yang paling tepat,” kata Menag juga.

Menag mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui kajian yang paling mendalam.

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia, jelas Menag, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik jamaah haji reguler, jamaah haji khusus, maupun jamaah haji undangan Kerajaan Arab Saudi.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia bagi seluruh warga negara Indonesia,” jelas Menag.

Selengkapnya simak Video - Konpers Menteri Agama RI:

[CUPLIKAN]

[FULL]
Baca juga :